sudah diketahui bahwa tepung mocaf (modified cassava flour) merupakan tapung cassava yang sudah dimodifikasi sehingga dalam penggunaannya dapat diaplikasikan seperti halnya tepung terigu. misalnya untuk bahan brownies, kue kering, kue basah, roti, cake, cookies,gorengan dll
kami menawarkan tepung mocaf bersertifikat halal dgn kualitas terbaik
harga 5600/kg, minimal order 5 ton
berminat hubungi 081904084620 /
pin bb 32210826
email: mocafbrownies@gmail.com
terima kasih, semoga berkah
Sabtu, 22 Maret 2014
TEPUNG TAPIOKA
Seperti yang diketahui bahwa tepung tapioka sangat cocok untuk industri makanan, karena tepung tapioka sangat kaya akan kandungan gizi, tapioka mengandung energi sebesar 362 kilokalori, protein 0,5 gram, karbohidrat 86,9 gram, lemak 0,3 gram, kalsium 0 miligram, fosfor 0 miligram, dan zat besi 0 miligram. Selain itu di dalam Tepung Tapioka juga terkandung vitamin A sebanyak 0 IU, vitamin B1 0 miligram dan vitamin C 0 miligram. Hasil tersebut didapat dari melakukan penelitian terhadap 100 gram.
selain itu,tepung tapioka juga sangat cocok untuk berbagai pengelolahan industri seperti industri,lem,kertas,tekstil,kosmetik,dll. kami menawarkan beberapa kualitas tepung sesuai dengan kebutuhan anda. tepung ini merupakan hasil produksi sendiri yang bertempat di pati jawa tengah.
BERMINAT HUBUNGI 081904084620/PIN 32210826
terima kasih, semoga berkah
selain itu,tepung tapioka juga sangat cocok untuk berbagai pengelolahan industri seperti industri,lem,kertas,tekstil,kosmetik,dll. kami menawarkan beberapa kualitas tepung sesuai dengan kebutuhan anda. tepung ini merupakan hasil produksi sendiri yang bertempat di pati jawa tengah.
BERMINAT HUBUNGI 081904084620/PIN 32210826
terima kasih, semoga berkah
Selasa, 29 Oktober 2013
DIHARAMKANNYA KHAMAR DAN JUDI
HARAMNYA KHAMAR DAN JUDI DALAM KITAB ROWA'IUL BAYAN
by: Khoirun Nisa
ACUAN DALIL
*
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù
ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB
$yJÎgÏèøÿ¯R
3 tRqè=t«ó¡our
#s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9
ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur
3 y7tRqè=t«ó¡our
Ç`tã 4yJ»tGuø9$# ( ö@è% Óyxô¹Î) öNçl°;
×öyz ( bÎ)ur öNèdqäÜÏ9$séB öNä3çRºuq÷zÎ*sù
4 ª!$#ur
ãNn=÷èt
yÅ¡øÿßJø9$# z`ÏB ËxÎ=óÁßJø9$#
4 öqs9ur
uä!$x© ª!$# öNä3tFuZôãV{
4 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇËËÉÈ
219. Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
220. Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan
Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan.
dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan
kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[136] Segala minuman yang memabukkan
Sababun Nuzul
a.
Imam Ahmad, Abu dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Umar bin
Khattab, bahwa ia pernah bedoa: ya Allah, terangkanlah kepada kami, tentang
hukum khamr dengan keterangan yang jelas, karena ia telah membinasakan harta
dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat” mereka bertanya kepadamu tentang Khamar
dan judi” , lalu Umar dipanggil dan dibacakan lagi ayat tersebut, ia
berdoa lagi: Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan
yang jelas. Maka turunlah ayat dalam surat an Nisa’: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu Shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk’’. ( QS. 4;43),
Senin, 28 Oktober 2013
TENTANG SHOLAT, MA YUBTILUS SHOLAT
MA YUBTILUS SHOLAT (GERAKAN YANG MEMBATALKAN SHOLAT )
MADZHAB SYAFI’I berpendapat bahwa gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut :
1. Dilakukan tiga kali lebih secara berturut-turut
2. Atau dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras
3. Atau dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali
4. Atau dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat
Bila tidak sesuai ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali secara terputus-putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai anggota tubuh ringan seperti pelupuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat ASALKAN gerakannya tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.
MADZHAB SYAFI’I berpendapat bahwa gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut :
1. Dilakukan tiga kali lebih secara berturut-turut
2. Atau dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras
3. Atau dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali
4. Atau dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat
Bila tidak sesuai ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali secara terputus-putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai anggota tubuh ringan seperti pelupuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat ASALKAN gerakannya tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.
TEMPAT WISATA DI PATI
Pati merupakan sebuah Kabupaten yang ada di Jawa Tengah dengan kota Pati sebagi ibukotanya. Banyak tempat wisata yang sangat indah yang ada di Pati, jika kamu saat ini berada di Pati sebaiknya kamu jangan lupa mengunjungi tempat wista yang ada di Pati. Nah kamu mau tahu tepat wisata apa aja yang ada di Pati ? Simak 5 Tempat Wisata di Pati berikut ini.
1. Air Terjun Santi Air Terjun Santi adalah tempat wisata di Kabupaten Pati yang berada di desa Desa Winong, tempat ini adalah tempat favorit masyarakat Kabupaten pati.
1. Air Terjun Santi Air Terjun Santi adalah tempat wisata di Kabupaten Pati yang berada di desa Desa Winong, tempat ini adalah tempat favorit masyarakat Kabupaten pati.
Sabtu, 26 Oktober 2013
BIOGRAFI SYEH MUTAMAKIN KAJEN
Syeh Ahmad Mutamakin adalah seorang yang disegani serta berpandangan jauh, salah satu tokoh yang berjasa besar dalam penyebaran Agama Islam di Utara Pulau Jawa terkhusus wilayah Pati. Beliau juga seorang yang arif dan bijaksana. ia pernah mencari ilmu sampai ke negeri – negeri Arab selama bertahun-tahun. belajar ilmu-ilmu dibidang Syariat, selanjutnya belajar Thoriqoh menurut dorongan hatinya, sebagai landasan hidupnya.[1]Dalam perjalanannya mencari ilmu itu, beliau mendapat seorang guru besar bernama Syaikh Zain Al- Yamani. Setelah beberapa lama berguru, beliau mendapat pengesahan resmi dari guru besar tersebut, ia mohon pamit pulang ke Jawa pulang untuk segera mengamalkan ilmu-ilmu yang diperolehnya.
Beliau melanjutkan perjalanan sampai ke Desa Cebolek untuk menyebarkan Agama Islam sampai kepedalaman, beliau memasuki
wilayah baru.[2] Dan bertemu dengan H. Syamsudin yang dikenal dengan sebutan Surya Alam, sehingga nama wilayah itu Kajen dari kata “Kaji Ijen”. Beliau mendapat kepercayaan dari H. Syamsudin untuk ditempati dan mengolah daerah tersebut menjadi Desa yang dapat mengenal Agama Islam.[3]
SEJARAH KOTA PATI
Kabupaten Pati, merupakan sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah kota Pati. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Rembang di timur, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan di selatan, serta Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara di barat.
Sejarah Kabupaten Pati berpangkal tolak dari beberapa gambar yang terdapat pada Lambang Daerah Kabupaten Pati yang sudah disahkan dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1971 yaitu Gambar yang berupa: "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara".Menurut cerita rakyat dari mulut ke mulut yang terdapat juga pada kitab Babat Pati dan kitab Babat lainnya dua pusaka yaitu "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara" merupakan lambang kekuasan dan kekuatan yang juga merupakan simbul kesatuan dan persatuan.
Barangsiapa yang memiliki dua pusaka tersebut, akan mampu menguasai dan berkuasa memerintah di Pulau Jawa. Adapun yang memiliki dua pusaka tersebut adalah Raden Sukmayana penggede Majasemi andalan Kadipaten Carangsoka.
Kota Pati terletak di daerah Pantura (Pantai Utara) dekat dengan laut utara pulau jawa. kota ini terdiri lebih dari 20 kecamatan, diantaranya adalah kecamatan Gabus, Tambakromo, Winong, dan lainnya.
KESIMPULAN STUDI PENAFSIRAN AYAT-AYAT DIFABEL
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
berbagai diskusi pada bab bab sebelumnya, ada beberapa poin yang perlu
ditekankan. Konsep egalitarianism yang disinggung dalam judul merupakan sebuah
konsep yang disarikan dari nilai-nilai al-Qur’an yang selama ini luput dari
perwujudannya dalam realita keseharian. Semangat ini juga direfleksikan dengan
bertolak pada metode penafsiran hermeneutik praksis liberatif-humanistik yang
tidak hanya berhenti pada tahap penafsiran saja, melainkan juga ditindak
lanjuti dengan langkah praksis pembebasan dari segala penindasan dan
ketidakadilan. Sikap humanistic sebagai landasan penafsiran dan praksisnya,
berusaha mengusung sikap-sikap yang memperhatikan aspek kemanusiaan, tanpa
memperhatikan agama, ras, dan etnik. Hal
ini kembali disuarakan, guna mengatasi adanya tindak diskriminasi dalam segala
aspek kehidupan terhadap eksistensi difabel.
Realita yang terjadi kemudian berusaha ditarik kepada ranah
keagamaan yang terwakili oleh penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Penafsiran
merupakan salah satu unsur yang harus diupayakan guna memberikan pemahaman
keagamaan yang sesuai, bagi masyarakat. Karena kita ketahui bahwa mainstream
masyarakat selama ini, salah satunya dipengaruhi oleh pemahaman mereka terhadap
teks-teks keagamaan. Penafsiran ayat-ayat yang membahas difabilitas dalam
al-Qur’an, terwakili oleh ayat-ayat difabel yang dinyatakan secara haqiqi,
dengan istilah ‘umyun, akfas, abkam, Akhras}y, shummun, a’raj, sufaha . Ayat tersebut menunjukkan adanya
kesetaraan perlakuan yang diberikan al-Qur’an kepada mereka. Berbeda halnya
dengan pemaknaan istilah-istilah tersebut secara majazi, dalam artian
kekurangan yang bukan berasal dari fisik, melainkan karena kelalaian mereka
sehingga tidak menggunakan kesempurnaan fisiknya untuk melakukan kebaikan.
untuk kondisi yang terakhir ini, al-Qur'an’merespon dengan celaan bahkan
ancaman siksaan.
UPAYA PRAKSIS PEMBEBASAN DIFABEL DARI DISKRIMINASI
BAB IV
UPAYA PRAKSIS PEMBEBASAN DIFABEL
DARI DISKRIMINASI
Realitanya,
semangat pembebasan terhadap para difabel telah didengungkan dan dimiliki oleh
beberapa kelompok, baik pemerintah, organisasi social, komunitas-komunitas atau
aktivis peduli difabel. Pemerintah bertindak dalam mengelurakan
kebijakan-kebijakannya yang ramah akan kepentingan difabel, begitu juga telah
berdiri beberapa organisasi social seperti Pertuni (Persatuan Tuna Netra
Indonesia), PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia), CIQAL (Center for
Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities), ITMI
(Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia),Women Difabel, HWPCI (Himpunan
Wanita Penyandang Cacat), KPJDA (Komisi Pembentukan Jaringan Difabel Aceh),
bahkan organisasi setingkat PBB pun juga berperan dan telah bergerak
mengatasi persoalan ini. Uraian di bawah ini lebih lanjut membahas upaya-upaya
praksis yang yang bertujuan untuk membebaskan para difabel dari tindak
diskriminasi. Upaya yang dilakukan meliputi upaya advokasi, sosialisasi, dan
implementasi, antara lain:
A.
Advokasi
Advokasi
adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok
masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan
mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah
tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan
kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual
Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)[1]
Dari
definisi di atas dapat kita simpulkan
bahwa advokasi adalah sebuah gerakan yang berusaha membela hak dan kepentingan
suatu kelompok melalui kebijakan-kebijakan pemerintah yang berwenang.
BAB III,MENINJAU ULANG PENAFSIRAN DIFABEL DALAM AL-QUR’AN
BAB III
MENINJAU ULANG PENAFSIRAN DIFABEL
DALAM AL-QUR’AN
A. Kajian
Linguistik Asosiasi Kata Difabel dalam al-Qur’an.
Manusia
dalam al-Qur’an secara umum digambarkan dengan tiga istilah kunci yaitu, basyar,
insa>n, dan al-na>ss. Meskipun sama-sama menunjukkan arti manusia,
tetapi masing-masing memiliki perbedaan penggunaannya. Misalnya saja kata basyar
dalam al-Qur’an digunakan untuk menunjuk manusia sebagai makhluk
biologis—baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda—yang biasa makan,
minum, berhubungan seks, beraktivitas di pasar, dan lain-lain. Selanjutnya, kata Insa>n digunakan untuk
menunjuk manusia dalam tiga konteks; a) keistimewaannya sebagai khalifah dan
pemikul amanah, b) prediposisi negatif diri manusia dan c) proses penciptaan
manusia. Sedangkan kata Al-Na>ss menunjuk manusia
sebagai makhluk social dan karenanya bersifat horizontal.[1] Secara singkatnya manusia dalam
al-Qur’an adalah makhluk biologis, psiko-spiritual, dan social.
Mengenai
persoalan fisik, Alla>h swt telah menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam
bentuk yang sebaik-baiknya,[2]bukan
hanya fisik, tetapi juga psiko-sosial. Hal ini tentunya berbeda dengan
makhluknya yang lain seperti jin, malaikat, hewan, dan tumbuhan. Meskipun,
terdapat sebagian orang yang diciptakan dengan fisik yang sempurna dan ada juga
yang fisiknya tidak sempurna. Begitu juga sebagai makhluk psiko-sosial,
tentunya ada bermacam-macam yang terkategorikan antara yang baik dan yang buruk
terkait hubungan secara vertical maupun horizontal. Difabilitas dalam al-Qur’an
sendiri digunakan untuk menunjuk kekurangan manusia secara biologis atau fisik,
seperti difabel netra (a’ma> dan akmaha), difabel wicara (abkam
dan Akhras}), difabel rungu (a’sham),
difabel daksa (a’ra>j),lemah fisik (dha’i>f). Meskipun
begitu, al-Qur’an tidak lantas memberikan perbedaan perlakuan atau tidak
mendiskriminasikan antara manusia yang “normal” dan yang “difabel”. Berbeda
halnya perbedaan perlakuan yang diberikan al-Qur’an pada manusia yang cacat
secara moral dan juga social, seperti manusia yang dikalahkan oleh hawa
nafsunya sendiri sehingga berbuat dzalim, kafir, bakhil, segan membantu, kufur,
senang bermaksiat. Dalam konteks inilah al-Qur’an secara simbolik dan metaphor
menyinggung mereka dengan beberapa ungkapan, seperti dalam Q.S al-A’ra>f [7]:179,
Q.S Al-H{ajj [22]: 46, Q.S Al-Baqarah [2]: 18. Pembahasan mengenai asosiasi
kata yang menunjukkan difabilitas dalam al-Qur’an dijelaskan dalam uraian di
bawah ini:
BAB II,KONSEP DASAR DIFABEL
BAB II
BEBERAPA KONSEP DASAR
A. Meninjau
Istilah Difabel
a.
Transisi Penggunaan Istilah
Pembahasan mengenai istilah ini memang
sulit dihindari dari bias-bias kebahasaan. Istilah “difabel” yang dikenal
sekarang ini, merupakan rumusan asn yang muncul setelah beberapa kali terjadi
transisi penggunaan kata. Di Indonesia sendiri , awalnya seorang difabel
disebut dengan penyandang cacat.[1]
Istilah ini memunculkan perspektif negative bagi sebagian orang, karena istilah
“cacat” cenderung menilai seseorang berbeda hanya karena keterbatasan
fisiknya. Definisi terhadap istilah ini
termuat dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997,Pasal 1 ayat 1, bahwa “penyandang cacat” adalah “setiap orang yang
mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya”.
Penggunaan
istilah “penyandang cacat” ini sebenarnya mengacu pada ketentuan yang
ditetapkan dunia Internasional oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health
Organization), bahwa yang dimaksud dengan kecacatan, antara lain : Impairement[2],
Disability[3]
dan Handicapped[4]. Kategori “penyandang cacat” sejalan dengan
istilah disability, dan jika diamati disability hanyalah salah
satu dari tiga aspek kecacatan itu. Singkatnya, impairment merupakan
aspek kecacatan pada level organ tubuh. Sedangkan disability merupakan
aspek kecacatan pada level keberfungsian individu. Handicap dipahami
sebagai kondisi yang dianggap merugikan akibat adanya impairment dan disability
yang dipengaruhi oleh factor-faktor yang tidak terkait langsung dengan
kecacatan.
Jika ketiga istilah tersebut dipahami,
maka masing-masing mempunyai perbedaan yang terkadang membentuk adanya
keterkaitan kausalitas ataupun tidak sama sekali. Suatu impairment belum
tentu mengakibatkan disability. Misalnya, seseorang yang kehilangan
sebagian dari jari kelingking tangan kanannya,maka tidak lantas menyebabkan
orang itu kehilangan kemampuannnya untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara
selayaknya. Demikian pula, disability
tidak selalu mengakibatkan seseorang mengalami handicap. Misalnya, orang
yang kehilangan penglihatan (impairment) tidak mampu mengoperasikan
computer secara visual (disability) tetapi dia dapat mengatasi
keterbatasannya itu dengan menggunakan software pembaca layer bersuara (speech
screen reader) dan oleh karenanya dia tetap dapat berperan sebagai seorang
programmer komputer. Akan tetapi, handicap dalam bidang programming itu
akan muncul manakala dia dihadapkan pada komputer yang tidak dilengkapi dengan speech
screen reader. Hal ini menunjukkan bahwa keadaan handicap itu
ditentukan oleh factor-faktor di luar dirinya.
STUDI PENAFSIRAN AYAT-AYAT DIFABEL
Laporan Penelitian
Dalam Kompetisi Mahasiswa
yang
diselenggarakan oleh BEM-J TH
Oleh :Kholila Mukaromah (09532019) KhoirunNisa’(09532050) Munirah (09532034)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Diskriminasi terhadap kaum difabel
menjadi salah satu isu penting yang harus diangkat, terkait dengan adanya “pembatasan” terhadap gerak mereka untuk berpartisipasi
dalam berbagai dimensi kehidupan, baik
aspek ekonomi, pendidikan, keagamaan, akses publik, akses pekerjaan,
akses politik, dan lainnya.[1]
Diskriminasi tersebut terjadi karena perbedaan fisik difabel yang dianggap
berbeda dengan manusia pada umumnya. Perbedaan fisik tersebut seharusnya
tidaklah menjadi alasan untuk membedakan mereka dari segi kemampuan, karena
yang berbeda hanyalah mode of production (cara-cara berproduksi)[2].
Cara pandang masyarakat yang cenderung mendiskriminasikan difabel ini berimplikasi
besar terhadap kesulitan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak demi
keberlangsungan hidup mereka. Hal ini juga diperparah dengan respon pemerintah
yang dianggap kurang memperhatikan eksistensi difabel, terbukti dengan minimnya
peraturan yang dibuat terkait difabel.[3] Seharusnya, difabel diperlakukan sama
seperti manusia biasa, mereka mempunyai hak-hak selayaknya manusia yang harus
dipenuhi dan tidak dipersulit.
Sebenarnya
berbagai upaya sudah banyak dilakukan demi kesejahteraan para difabel, baik
yang dilakukan oleh pemerintah[4],
institusi, LSM, bahkan organisasi dunia seperti KTT juga ikut andil dalam memberikan persamaan
hak difabel, seperti yang tersirat dalam jargon "Persamaan kesempatan dan
partisipasi penuh difabel dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan".
Akan tetapi,
sasaran yang ingin dicapai sejak lebih dari dua dasawarsa hingga kini belum
banyak mencapai kemajuan.[5]
Begitu juga dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mencetuskan Program
Aksi Dunia mengenai Para Difabel sebagaimana yang ditetapkan oleh Sidang Umum
PBB dalam resolusinya No.37/52. Pertemuan itu merekomendasikan agar Sidang Umum
menyelenggarakan suatu konferensi khusus untuk merancang konvensi Internasional
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap para difabel, yang
harus diratifikasi oleh negara-negara ( Resolusi PBB No. 48/96 Tahun 1993). Tetapi
dalam realitasnya, usaha tersebut belum mencapai hasil yang sempurna mengingat
berbagai hambatan, termasuk
keidakserampakkan negara-negara
dunia dalam mengaplikasikan peraturan tersebut di negara masing-masing[6].
Dalam
aspek keagamaan menurut Eva Kasim, pemahaman ajaran agama dan nilai-nilai
kepercayaan di kalangan masyarakat juga memegang peranan penting dalam
perbaikan kualitas hidup difabel. Hal ini mengingat bahwa perilaku masyarakat (mode
of conduct) tidak bisa dipisahkan dengan pola pikir (mode of thought).
Sementara pola pikir juga dipengaruhi oleh teks-teks keagamaan[7].
Sehingga agama sebenarnya juga menjadi titik tolak penting dalam menciptakan
persamaan perlakuan atau meminimalisir adanya diskriminasi dalam masyarakat.
Sebagaimana uraian di atas, bahwa sebenarnya sudah ada usaha konkrit untuk
mengatasi diskriminasi ini, meskipun belum terlihat maksimal. Maka, sudah
seharusnya-lah agama juga turut andil dalam memperjuangkan egalitarianism
terhadap kaum difabel,
Al-Qur’an
sebagi teks agama yang dijadikan pedoman utama dalam Islam sebenarnya sangat
mengapresiasi adanya egalitarianism (persamaan atau musa>wah) terhadap difabel, sebagaimana yang tersirat
dalam Q.S‘Abasa [80]: 1-2), yang menceritakan sebuah teguran Alla>h swt terhadap
Nabi Muhammmad saw, dimana pada saat itu Rasulullah saw kurang responsif dan
santun ketika dimintai sebuah petunjuk oleh sahabat Ibnu Ummi Makt>um yang
mengalami kebutaan (tunanetra). Ayat
diatas dengan jelas menegaskan bahwa Islam sebagai agama sangat peduli terhadap
kaum difabel. Bahkan jika kita menengok sejarah kenabian banyak para
Nabi/utusan Alla>h yang berstatus difabel seperti Nabi Ya’qub as yang pernah
mengalami kebutaan ketika putranya (Yu>suf as) dikabarkan meninggal; Nabi Mu>sa
as yang kesulitan dalam berbicara dikarenakan lidah beliau terbakar oleh bara
api ketika masih kecil. Tetapi walaupun demikian, kedua nabi tersebut masih
bisa melaksanakan risalah Alla>h dengan baik.
Dengan
demikian, al-Qur’an sebagai sumber moral umat Islam tidak pernah melegalkan
adanya pendiskriminasian terhadap setiap manusia. Melainkan mempunyai tujuan
dasar , yaitu mengusung persaudaraan yang universal (universal brotherhood),
kesetaraan (equality atau egalitarianism), dan keadilan social (social
justice).[8]
Hal ini salah satunya terlihat dari beberapa ayat dan kisah, sebagaiman yang
telah dipaparkan sebelumnya. Namun realitas dan teks ternyata belum sepenuhnya
bisa berdialektika. Adanya diskriminasi, yang berusaha diselesaikan dengan
berbagai upaya memperjuangkan egalitarianism terhadap difabel, sungguh sangat
baik. Namun, sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahwa upaya tersebut belum
sepenuhnya berhasil, mengingat pola pikir masyarakat yang susah untuk berubah.
Agama yang mengusung konsep egalitarianism-pun belum sepenuhnya optimal dalam
mengatasi diskriminasi terhadap difabel pada tataran praksisnya,
Langganan:
Postingan (Atom)

