Sabtu, 26 Oktober 2013

ZAKAT PROFESI

A. Pengertian Zakat Profesi 
Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

Zakat profesi menurut para penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:Pertama, zakat dibayar secara langsung dari penghasilan kotor, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya. Maka dia wajib membayar zakat sebesar= 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan, atau Rp 900.000 per tahun jika dibayar tahunan.

LAJNAH PENTASHIHAN AL-QUR'AN

LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
KEMENTERIAN AGAMA RI[1]
Presented by: Khoirun Nisa,THK 09 UIN SUKA
A.    Profil
Lajnah  pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah lembaga yang membantu menteri Agama dalam bidang pentashihan Mushaf al-Qur’an, baik dalam bentuk cetak, maupun dalam bentuk produk elektronik lainnya.  Lajnah dibentuk oleh menteri Agama (pasal 1 ayat 1 peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.1 Tahun 1982 tentang Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an)
Dasar  hukum dibentuknya Lajnah adalah Peraturan Menteri Muda Agama no.11 Tahun 1959 tentang Lajnah (Lajnah Pentashih Mushaf al-Qur’an)
B.     Produk yang Ditashih
Lajnah pentashihan al-Qur’an melakukan tashih al-Qur’an dalam pengertian luas, yaitu meliputi produk cetak dan elektronik. Barang cetak berupa naskah Mushaf al-Qur’an, terjemah, dan Tafsir al-Qur’an. Sedangkan barang elektronik meliputi rekaman bacaaan Al-Qur’an dalam piringan hitam, laser disk, CD, CD Rom dan penemuan elektronik lainnnya.
C.    Persyaratan Administrasi Penerbitan al-Qur’an
Bagi setiap perusahaan/yayasan yang hendak mencetak al-Qur’an harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Mengajukan surat permohonan pentashihan kepada Lajnah pentashihan Mushaf al-Qur’an, Kementerian Agama RI, meliputi:
a.       Ukuran al-Qur’an yang akan diterbitkan
b.      Jumlah eksemplar al-Qur’an yang akan diterbitkan.

PERCETAKAN AL-QUR'AN

Aspek-Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Penerbitan al-Qur’an
Presented by: Khoirun nisa’,THK 09 UIN SUKA
A.      Pendahuluan
Penerbitan al-Qur’an merupakan wujud apresiasi dari kegiatan pemeliharaan al-Qur’an seperti yang Allah firmankan dalam Q.S al-Hijr:9, Allah berfirman sebagai berikut :
ÇÒÈ  tbqÝàÏÿ»ptm: ¼çms9 $¯RÎ)ur  tø.Ïe%!$# $uZø9¨tR `øtwU$¯RÎ)
“Kami-lah yang menurunkan adz-dzikr (al-Qur’an) dan Kami juga yang akan menjaga-Nya”
Penggunaan kata “Kami” atau dhomir nahnu dalam ayat di atas mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pemeliharaannya[1] baik dari para ulama, mufasir, qari’, hufadz serta khotht
Adapun latar belakang penerbitan al-Qur’an antara lain sebagai berikut :
Pertama, untuk menjaga kelestarian al-Qur’an
Kedua, agar umat Islam mudah mengakses al-Qur’an
A.      Aspek-aspek penting dalam penerbitan
1.       Standar Umum Penerbitan al-Qur’an
Sebelum al-Qur’an diterbitkan, terlebih dahulu tim penerbit melakukan tashih terhadap mushaf tersebut. Tashih adalah kegiatan meneliti dan mengoreksi pada naskah yang akan diproduksi,dicetak, diterbitkan dan diedarkan.Pemeriksaan dilakukan terhadap kebenaran dan ketepatan penulisan , terjemahan, transliterasi ayat al-Qur’an dan tafsirnya.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam tashih antara lain :
a)     Rasm
Rasm merupakan bentuk masdar dari kata kerja rasama-yarsamu  yang artinya menggambar atau melukis. Al-Rasm memiliki makna dasar al-ithr (bekas) sehingga kata tersebut menunjukan bahwa seseorang yang menulis akan meninggalkan bekas tulisannya.[2]

Jumat, 25 Oktober 2013

NASR HAMID ABU ZAID

NASR HAMID ABU ZAID EXEGESIS
Presented by: Khoirun Nisa,THK 09 UIN SUKA
A.    Pendahuluan
Hermeneutika, selain mempunyai peran yang cukup besar dalam bidang ilmu sejarah dan kritik teks. khususnya kitab suci. Dalam prakteknya hermeneutika lebih sering dipakai sebagai metode  memahami al-Qur’an. Istilah hermeneutika dalam sejarah studi Islam belum mucul dalam tafsir al-Qur’an klasik, walaupun benih-benih hermeneutik sebenarnya sudah ada sejak masa sahabat. Istilah hermeneutika  modern baru mulai menjadi populer beberapa dekade terakhir, hal ini didukung dengan berkembangnya teknologi dan informasi serta meningkatnya semangat keilmuan terhadap al-Qur’an. Hal inilah  yang kemudian melahirkan beberapa intelektual muslim kontemporer yang konsentrasi dalam studi al-Qur’an. Salah satunya adalah  Nasr Hamid Abu Zayd.
Dalam studi ulumul Qur’an, Nasr Hamid Abu Zayd memunculkan beberapa isu baru serta menarik. Dintaranya adalah isu mengeanai kritik al-Qur’an. ia menyatakan bahwa al-Qur’an adalah Muntaj al-Saqafi> atau al-Qur’an adalah produk budaya. Isu ini sangat menggemparkan dunia islam karena dianggap telah menyalahi konsep al-Qur’an yang telah mapan oleh kesepakatan ulama. Dalam tulisan ini, pemakalah akan memaparkan sedikit dari Nasr dan pemikirannya mengenai teks, cara pemahaman terhadap teks dengan menggunakan metode hermeneutika, yang akan diperjelas dengan aplikasi teori.
B.     Biografi dan Karya-karyanya
Nasr Hamid Abu Zaid adalah salah satu tokoh pemikir islam modern yang banyak melahirkan pemikiran-pemikiran baru. Tokoh ini berasal dari mesir disaat Negara mesir baru membentuk diri. Nas}r Ha>mid lahir pada tanggal 10 juli 1943 di desa Qahafah, dekat kota Tanta, Mesir. Nama lengkapnya adalah Nasr Hamid Rizk Abu Zaid, orang tuanya memberi nama Nasr dengan harapan semoga ia selalu membawa kemenangan atas lawan-lawannya, mengingat kelahirannya bertepatan dengan perang dunia II. Bapaknya adalah seorang aktivis al-Ikhwan al-Muslimun dan pernah dipenjara menyusul eksekusinya Sayyid Quthb. Nas}r Ha>mid berasal dari keluarga religius. Ketika usianya mencapai 8 tahun, Nasr Hamid sudah menghafalkan al-Qur’annya hingga hatam sehingga dia dipanggil “Syaikh Nasr” oleh anak-anak di desanya.

HASBI ASH-SHIDDIEQY

 Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Studi Hadis
Presented by: Khoirun Nisa, THK UIN SUKA

A.    Biografi
Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dilahirkan di Lhokseumawe, Aceh Utara, pada tanggal 10 Maret 1904. Ayahnya bernama Teungku[1] Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Husein ibn Muhammad Su’ud, adalah seorang ulama terkenal di kampungnya dan mempunyai sebuah pesantren (meunasah). Sedangkan Ibunya bernama Teungku Amrah binti Teungku Chik Maharaja Mangkubumi Abdul Aziz, putri seorang Qadhi Kesultanan Aceh ketika itu.[2] Hasbi tumbuh  di tengah-tengah keluarga  ulama pejabat, pendidik dan pejuang. Jika ditelusuri lebih jauh, dalam diri beliau mengalir campuran darah Aceh dan Arab. Bahkan menurut silsilah, beliau adalah keturunan ke 37 yang mempunyai ketersambungan dengan Abu Bakar ash-Shiddiq (573-13 H/634 M). Oleh sebab itu, pada nama belakang beliau ditambahlkan ash-Shiddieqy. [3]
Hasbi menikah di usia 19 tahun dengan Siti Khadidjah, namun sang istri meninggal ketika melahirkan putri pertama yang bernama Nur Jauharah yang kemudian menyusul ibunya kembali ke Rahmatullah. Kemudian Hasbi menikah lagi dengan Tengku Nyak Asiyah binti Tengku Haji Hanum dan dikarunia 4 anak.[4]
-Perjalanan Akademik
Sejak kecil, Hasbi sangatlah cerdas dan kritis terhadap sesuatu. Dengan dukungan keluarga yang kental agama, Hasbi dengan mudah mengukir pendidikan agama pertamanya di dayah (pesantren) milik ayahnya.[5] Disana ia belajar al-Qur’an, Qira’at, tajwid, dasar-dasar tafsir dan fiqih yang diajarkan langsung oleh ayahnya sendiri.

HARALD MOTZKI

           ISNAD CUM MATAN
(Studi atas Pemikiran Hadis Harald Motzki)
Presented by: Khoirun Nisa, THK UIN SUKA

Abstract
Harald Motzki is orientalist who focussed in hadith study. Motzki used Isnad Cum matan as method and historical traditional- historical as approach to support his research in  Mushannaf ‘Abd al-Razza>q al-Shan’a>ni>  until six years.  And  the result, he maked some conclusion that Islamic jurisprudency have done and have existed in early development. Exactly, this argument against Schacht and friends who doubted that hadith  not existed in Islam early development. Because his result study, some orientalist included him into midlle ground group. Motzki recognized that Hadith was original from Muhammad prophet, but just in Mushannaf ‘Abd al-Razza>q al-Shan’a>ni>.

Keyword: Harald Motzki, Mushannaf ‘Abd al-Razza>q al-Shan’a>ni> , Isnad Cum matan.

A.    PENDAHULUAN
Harald Motzki adalah seorang orientalis yang berkonsentrasi pada kajian hadis khususnya terkait dengan otentisitas hadis sebagai hukum Islam dengan kesimpulan bahwa jurisprudensi telah ada semenjak masa awal penyebaran Islam dikategorikan sebagai Orientalis bermadzhab middle ground[1] bersama beberapa orientalis lainnya seperti G. H. A. Juynboll, Gregor Schoeler, Johann Fu>ck, James Robson dan yang lainnya.[2] Bahkan menurut Komarudin Amin, Juynboll dan Motzki, di mata orientalis mereka berdua dianggap (kurang lebih) seperti Muhammad Shakir, al-Albani dan al-Saqqaf atau al-Gumari dalam dunia Islam.[3]

PEMIKIRAN TENTANG ORIENTALIS HADIS


             HERMENEUTIKA HADIS
(Studi atas Pemikiran Hadis Khaled M. Aboe el-fadl)
Presented by: Khoirun Nisa, THK UIN SUKA

Abstract
He is one of muslim orientalist, born when extremely differentiation between males and feminines took place among sociaty community. This condition worsened by SAS (The Society for adherence to the sunnah) and CRLO (council for scientific Research and legal opinions) indoctrinated with al-Qur’an and Hadith that give imaginations the weakness of women. Khaled M. Aboe el-Fadl come to resisted them, He reconstruct intrepretation of al-Qur’an and al-Hadith. The article shortly intends to discuss one of orientalis hadis on his perspective. Generally, misogynycal hadis has inner and outer disparaging for the women.

A.    Pendahuluan
Khaled M. Aboe el-Fadl merupakan orientalis yang menggeluti bidang al-Qur’an dan al-Hadis. Dalam bidang hadis, Khaled lebih mementingkan aspek matan Hadis. Sebagai revolusioner ia sangat memperhatikan problematika kemanusiaan dan moral. Seluruh energi pemikirannya dicurahkan untuk membangun dan mendinamisir tatanan moral dan tatanan kemanusiaan yang ada. Pemasalahan apapun, termasuk  mengenai agama harus diletakkan dalam wawasan yang humanis dan bermoral. Beragama, menurutnya tidak lain bertujuan untuk memperkaya khazanah kemanusiaan bukan malah merusaknya. Oleh karena itu, tidak akan ada pembenaran sedikitpun dalam Islam untuk kekerasan dan sikap diskriminatif terhadap sesama.
Al-Qur’an dan Hadis Nabi sebagai sumber moral yang mengatur dan menuntun umat Islam untuk bersikap secara baik , tidak hanya terhadap Tuhan dan pribadi saja, akan tetapi keduanya juga mengatur hubungan  sesama manusia. Hal inilah yang meyakini Khaled M. Aboe el Fadl bahwa al-Qur’an dan Hadis tersebut menjadikan Islam sangat humanis. Akan tetapi, untuk memahami teks baik al-Qur’an ataupun hadis, diperlukan manusia sebagai pembaca. Karena teks tidak bisa berbicara sendiri. Implikasinya, fenomena otoritarianisme[1] terhadap teks sering terjadi, baik pada masa klasik bahkan juga masa sekarang. Untuk itu, Khaled M. Aboe el Fadl menawarkan metode Hermeneutika untuk menghindari adanya sikap otoritarianisme.