A. Pengertian
Zakat Profesi
Zakat
profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat
gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat
hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah,
I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali
as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522;
Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).
Zakat
profesi menurut para penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan
pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan
sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang)
yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek,
dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq,
Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).
Menurut
al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib
dikeluarkan 2,5%. Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan
menurut dua cara:Pertama,
zakat dibayar secara langsung dari penghasilan kotor, baik dibayarkan bulanan
atau tahunan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya.
Maka dia wajib membayar zakat sebesar= 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan,
atau Rp 900.000 per tahun jika dibayar tahunan.