Sabtu, 26 Oktober 2013

LAJNAH PENTASHIHAN AL-QUR'AN

LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
KEMENTERIAN AGAMA RI[1]
Presented by: Khoirun Nisa,THK 09 UIN SUKA
A.    Profil
Lajnah  pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah lembaga yang membantu menteri Agama dalam bidang pentashihan Mushaf al-Qur’an, baik dalam bentuk cetak, maupun dalam bentuk produk elektronik lainnya.  Lajnah dibentuk oleh menteri Agama (pasal 1 ayat 1 peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.1 Tahun 1982 tentang Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an)
Dasar  hukum dibentuknya Lajnah adalah Peraturan Menteri Muda Agama no.11 Tahun 1959 tentang Lajnah (Lajnah Pentashih Mushaf al-Qur’an)
B.     Produk yang Ditashih
Lajnah pentashihan al-Qur’an melakukan tashih al-Qur’an dalam pengertian luas, yaitu meliputi produk cetak dan elektronik. Barang cetak berupa naskah Mushaf al-Qur’an, terjemah, dan Tafsir al-Qur’an. Sedangkan barang elektronik meliputi rekaman bacaaan Al-Qur’an dalam piringan hitam, laser disk, CD, CD Rom dan penemuan elektronik lainnnya.
C.    Persyaratan Administrasi Penerbitan al-Qur’an
Bagi setiap perusahaan/yayasan yang hendak mencetak al-Qur’an harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Mengajukan surat permohonan pentashihan kepada Lajnah pentashihan Mushaf al-Qur’an, Kementerian Agama RI, meliputi:
a.       Ukuran al-Qur’an yang akan diterbitkan
b.      Jumlah eksemplar al-Qur’an yang akan diterbitkan.

2.      Melengkapi administrasi perusahaan/yayasan berupa:
a.       Akte Notaris Badan Usaha/Yayasan
b.      Surat Izin Usaha Perdagangan
c.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d.      Tanda daftar perusahaan
3.      Khusus bagi penerbit/percetakan umum, dalam proses penerbitan/ percetakannya harus ada penanggung jawab orang yang beragama Islam.
4.      Menyerahkan al-Qur’an yang akan ditashih
5.      Cover al-Qur’an yang hendak diterbitkan harus milik sendiri(khas penerbit) dan berbeda dengan cover al-Qur’an yang telah beredar dan diterbitkan oleh penerbit lain.
6.      Randen al-Qur’an (List) al-Qur’an harus berbeda dengan cover al-Qur’an penerbit lain.
7.      Bagi yang mencantumkan Asma’ul Husna, misalnya untuk diletakkan di belang, maka cover harus ditashihkan dulu.
8.      Memiliki karyawan/memeperkejakan orang  yang hafal al-Qur’an.
9.      Satu tanda tashih hanya berlaku untuk satu kali cetak
10.  Apabila penerbit bermaksud mencetak mencetak ulang al-Qur’an, maka harus tashih ulang kepada lajnah.
11.  Mentaati prosedur pentashihan
D.    Prosedur Pentashihan
Semua kegiatan usaha mencetak al-Qur’an dan menerbitkannya harus mengajukan zin terlebih dahulu kepada Lajnah pentashihan Mushaf al-Qur’an, dengan mengajukan surat permintaan pentashihan  yang dilampiri  dokumen perusahaan dan persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh Lajnah. Seperti yang telah dijelaskan di atas.
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, Lajnah mulai melakukan tugas pentashihan melalui tahapan-tahapan yaitu:
a.       Naskah yang hendak ditashih (2 eksemplar) dibagikan kepada para pentashih untuk ditashih.
b.      Naskah yang telah selasai ditashih oleh seorang pentashih, ditashih lagi oleh pentashih yang lain dengan system silang dan berulang-ulang.  Adakalanya pentashihan dengan cara berpasangan , yaitu salah seorang membaca mushaf al-Qur’an yang dijadikan master, dan yang lainnya menyimak serta mencocokkan dengan mushaf yang ditashih. Selain itu tashih juga dilakukan dengan menggunakan kaset rekaman bacaan al-Qur’an.
c.       Setelah ditashih beberapa kali melalui system silang maka dibuatkan daftar koreksian sebanyak dua rangkap, satu untuk penerbit dan yang satu untuk dokumentasi Lajnah
d.      Penerbit melakukan perbaikan naskah berdasarkan daftar koreksian.
e.       Setelah naskah diperbaiki harus dikirimkan kembali oleh Lajnah untuk dicocokkan/dikoreksi ulang.
f.       Apabila semua telah sesuai dengan petunjuk daftar koreksian, Maka oleh Lajnah naskah tersebut diserahkan kepada penerbit untuk dilakukan cetak percobaaan
g.      Hasil cetak percobaan diperiksa lagi oleh Lajnah. Apabila sudah tidak terdapat kesalahan, maka lajnah memberikan izin cetak al-Qur’an tersebut. Yaitu dengan memberikan surat tanda tashih.
h.      Berdasarkan surat tanda tashih tersebut, maka penerbit dapat mencetak al-Qur’an secara massal sebanyak yang disebutkan dalam surat permohonannya.
i.        Penerbit menyerahkan (+- 5 eksemplar) yang baru dicetak untuk keperluan dokumentasi
j.        Apabila penerbit bermaksud mencetak ulang al-Qur’an, maka harus tashih ulang kepada lajnah.
k.      Prosedur ini berlaku sama untuk pentashihan kaset rekaman al-Qur’an , CD Rom dan barang elktronik lainnya.

E.     Petunjuk Teknis Pelaksanaan percetakan Mushaf al-Qur’an
1.      Sebelum penerbit melakukan cetak mushaf al-Qur’an, terlebih dahulu harus melakukan cetak percobaan yang segera dikirimkan kepada Lajnah untuk diteliti
2.      Cetak massal baru boleh dilakukan apabila telah ada persetujuan dari Lajnah.
3.      Harus dilakukan control dan pengawasan yang ketat selama proses cetak berlangsung, agar tidak terjadi tulisan yang kabur, botak , rusak, terpenggal dan kesalahan lainnya.
4.      Semua bahan yang dipergunakan untuk mencetak al-Qur’an harus menggunakan bahan suci.
5.      Sisa dari bahan-bahan al-Qur’an yang tidak dipergunakan haruslah dimusnahkan/dibakar untuk menjaga supaya tidak dipergunakan sebagi bahan pembungkus dan yang lainnya.
6.      Penyimpanan hasil cetakan, baik masih dalam proses dipercetakan ataupu penyimpanan di gudang harus diberi alas yang bersih dan suci.
7.      Untuk menjaga kesalahan teknis dalam penjilidan harus diperhatikan kebenaran urutan halamannya.
8.      Anggota Lajnah sewktu-waktu akan melakukan pemeriksaan pada waktu proses jalannya percetakan al-Qur’an.



[1] Dokumen ini disarikan dari dokumen Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama Ri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar