LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN
KEMENTERIAN AGAMA RI[1]
Presented by: Khoirun Nisa,THK 09 UIN SUKA
A.
Profil
Lajnah pentashihan Mushaf
Al-Qur’an adalah lembaga yang membantu menteri Agama dalam bidang pentashihan
Mushaf al-Qur’an, baik dalam bentuk cetak, maupun dalam bentuk produk
elektronik lainnya. Lajnah dibentuk oleh
menteri Agama (pasal 1 ayat 1 peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.1
Tahun 1982 tentang Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an)
Dasar hukum dibentuknya
Lajnah adalah Peraturan Menteri Muda Agama no.11 Tahun 1959 tentang Lajnah
(Lajnah Pentashih Mushaf al-Qur’an)
B.
Produk yang Ditashih
Lajnah pentashihan al-Qur’an
melakukan tashih al-Qur’an dalam pengertian luas, yaitu meliputi produk cetak
dan elektronik. Barang cetak berupa naskah Mushaf al-Qur’an, terjemah, dan
Tafsir al-Qur’an. Sedangkan barang elektronik meliputi rekaman bacaaan
Al-Qur’an dalam piringan hitam, laser disk, CD, CD Rom dan penemuan elektronik
lainnnya.
C.
Persyaratan Administrasi Penerbitan al-Qur’an
Bagi setiap perusahaan/yayasan yang
hendak mencetak al-Qur’an harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Mengajukan surat permohonan pentashihan kepada Lajnah pentashihan
Mushaf al-Qur’an, Kementerian Agama RI, meliputi:
a.
Ukuran al-Qur’an yang akan diterbitkan
b.
Jumlah eksemplar al-Qur’an yang akan diterbitkan.
2.
Melengkapi administrasi perusahaan/yayasan berupa:
a.
Akte Notaris Badan Usaha/Yayasan
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d.
Tanda daftar perusahaan
3.
Khusus bagi penerbit/percetakan umum, dalam proses penerbitan/ percetakannya
harus ada penanggung jawab orang yang beragama Islam.
4.
Menyerahkan al-Qur’an yang akan ditashih
5.
Cover al-Qur’an yang hendak diterbitkan harus milik sendiri(khas
penerbit) dan berbeda dengan cover al-Qur’an yang telah beredar dan diterbitkan
oleh penerbit lain.
6.
Randen al-Qur’an (List) al-Qur’an harus berbeda dengan cover
al-Qur’an penerbit lain.
7.
Bagi yang mencantumkan Asma’ul Husna, misalnya untuk
diletakkan di belang, maka cover harus ditashihkan dulu.
8.
Memiliki karyawan/memeperkejakan orang yang hafal al-Qur’an.
9.
Satu tanda tashih hanya berlaku untuk satu kali cetak
10.
Apabila penerbit bermaksud mencetak mencetak ulang al-Qur’an, maka
harus tashih ulang kepada lajnah.
11.
Mentaati prosedur pentashihan
D.
Prosedur Pentashihan
Semua kegiatan usaha mencetak
al-Qur’an dan menerbitkannya harus mengajukan zin terlebih dahulu kepada Lajnah
pentashihan Mushaf al-Qur’an, dengan mengajukan surat permintaan
pentashihan yang dilampiri dokumen perusahaan dan persyaratan lainnya
yang telah ditentukan oleh Lajnah. Seperti yang telah dijelaskan di atas.
Apabila semua persyaratan telah
terpenuhi, Lajnah mulai melakukan tugas pentashihan melalui tahapan-tahapan
yaitu:
a.
Naskah yang hendak ditashih (2 eksemplar) dibagikan kepada para
pentashih untuk ditashih.
b.
Naskah yang telah selasai ditashih oleh seorang pentashih, ditashih
lagi oleh pentashih yang lain dengan system silang dan berulang-ulang. Adakalanya pentashihan dengan cara
berpasangan , yaitu salah seorang membaca mushaf al-Qur’an yang dijadikan
master, dan yang lainnya menyimak serta mencocokkan dengan mushaf yang
ditashih. Selain itu tashih juga dilakukan dengan menggunakan kaset rekaman
bacaan al-Qur’an.
c.
Setelah ditashih beberapa kali melalui system silang maka dibuatkan
daftar koreksian sebanyak dua rangkap, satu untuk penerbit dan yang satu untuk
dokumentasi Lajnah
d.
Penerbit melakukan perbaikan naskah berdasarkan daftar koreksian.
e.
Setelah naskah diperbaiki harus dikirimkan kembali oleh Lajnah
untuk dicocokkan/dikoreksi ulang.
f.
Apabila semua telah sesuai dengan petunjuk daftar koreksian, Maka
oleh Lajnah naskah tersebut diserahkan kepada penerbit untuk dilakukan cetak
percobaaan
g.
Hasil cetak percobaan diperiksa lagi oleh Lajnah. Apabila sudah
tidak terdapat kesalahan, maka lajnah memberikan izin cetak al-Qur’an tersebut.
Yaitu dengan memberikan surat tanda tashih.
h.
Berdasarkan surat tanda tashih tersebut, maka penerbit dapat
mencetak al-Qur’an secara massal sebanyak yang disebutkan dalam surat
permohonannya.
i.
Penerbit menyerahkan (+- 5 eksemplar) yang baru dicetak untuk
keperluan dokumentasi
j.
Apabila penerbit bermaksud mencetak ulang al-Qur’an, maka harus
tashih ulang kepada lajnah.
k.
Prosedur ini berlaku sama untuk pentashihan kaset rekaman al-Qur’an
, CD Rom dan barang elktronik lainnya.
E.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan percetakan Mushaf al-Qur’an
1.
Sebelum penerbit melakukan cetak mushaf al-Qur’an, terlebih dahulu
harus melakukan cetak percobaan yang segera dikirimkan kepada Lajnah untuk
diteliti
2.
Cetak massal baru boleh dilakukan apabila telah ada persetujuan
dari Lajnah.
3.
Harus dilakukan control dan pengawasan yang ketat selama proses
cetak berlangsung, agar tidak terjadi tulisan yang kabur, botak , rusak,
terpenggal dan kesalahan lainnya.
4.
Semua bahan yang dipergunakan untuk mencetak al-Qur’an harus
menggunakan bahan suci.
5.
Sisa dari bahan-bahan al-Qur’an yang tidak dipergunakan haruslah
dimusnahkan/dibakar untuk menjaga supaya tidak dipergunakan sebagi bahan
pembungkus dan yang lainnya.
6.
Penyimpanan hasil cetakan, baik masih dalam proses dipercetakan
ataupu penyimpanan di gudang harus diberi alas yang bersih dan suci.
7.
Untuk menjaga kesalahan teknis dalam penjilidan harus diperhatikan
kebenaran urutan halamannya.
8.
Anggota Lajnah sewktu-waktu akan melakukan pemeriksaan pada waktu
proses jalannya percetakan al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar