Selasa, 29 Oktober 2013

DIHARAMKANNYA KHAMAR DAN JUDI


   HARAMNYA KHAMAR DAN JUDI DALAM KITAB ROWA'IUL BAYAN 
 by: Khoirun Nisa


 ACUAN DALIL

* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ   Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur 3 y7tRqè=t«ó¡our Ç`tã 4yJ»tGuŠø9$# ( ö@è% ÓyŸxô¹Î) öNçl°; ׎öyz ( bÎ)ur öNèdqäÜÏ9$sƒéB öNä3çRºuq÷zÎ*sù 4 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ yÅ¡øÿßJø9$# z`ÏB ËxÎ=óÁßJø9$# 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNä3tFuZôãV{ 4 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇËËÉÈ  

219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
220. Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[136] Segala minuman yang memabukkan

Sababun Nuzul

a.       Imam Ahmad, Abu dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Umar bin Khattab, bahwa ia pernah bedoa: ya Allah, terangkanlah kepada kami, tentang hukum khamr dengan keterangan yang jelas, karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat” mereka bertanya kepadamu tentang Khamar dan judi” , lalu Umar dipanggil dan dibacakan lagi ayat tersebut, ia berdoa lagi: Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang jelas. Maka turunlah ayat dalam surat an Nisa’: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu Shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk’’. ( QS. 4;43),
ketika shalat hendak dilaksanakan, juru panggil Rasulullah berkata: orang-orang yang mabuk janganlah mengerjakan shalat, lalu umar dipanggil, kemudian dibacakan ayat dari surat an nisa’ tadi, kemudian berdoa lagi: ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang jelas, kemudian turunlah ayat dalam al-Maidah, lau umar dipanggil dan dibacakan ayat: maukah kalian berhenti?’’.( QS. 5: 91), Umar berkata: kami berhenti, kami berhenti.
b.      Dari Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: ‘’ dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat’’. ( QS. 6: 152) Dan ayat:’’ Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api  sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.( QS. 4:10), maka orang-orang yang memlihara anak yatim itu memisahkan makanannya sendiri dari makanan anak yatim asuhanya, demikian juga minumannya juga dipisahkan dari minuman anak yatim, sehingga persediaan makanan  berlebih dan busuk, kondisis yang sedemikian itu sangat menyulitkan mereka, sehingga mereka mengadukannya kepada nabi.  Kemudian turunlah ayat: ‘’ dan mereka bertenya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah, bahwa mengurusi urusan mereka secara patut adalah baik dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu”’. Setelah mendengar ayat ini, mereka kemudian mencampur makanan mereka dengan makanan anak yatim asuhannya.


TAFSIRNYA


1.  Allah menurunkan empat ayat tentang khamar, yang pertama, turun di Makkah. Yaitu firman Allah. ‘’Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik’’( QS. 16:67),pada masa awal Islam,  kaum muslimin banyak yang meminum khamar karena pada saat itu, bagi mereka khamar adalah sesuatau yang halal.
     Kemudian turunlah ayat di Madinah ayat: ‘‘mereka bertanya  kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, keduanya itu terdapat dosa besar dan sedikit manfaat bagi manusia( QS. 2:219), mendengar ayat ini, respon kaum muslim ada yang meninggalkan khamar  dengan berpedoman pada ayat: ‘‘ katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar". Berbeda halnya dengan kelompok yang lain, mereka tetap meminumnya karena ayat ‘‘ dan beberapa manfaat bagi manusia’’. 
           Ada sebuah kasus, Abdurrahman bin Auf membuat makanan dan mengundang teman-temannya dari kalangan shahabat nabi, dan dihidangkan pula minuman khamar, ketika tiba waktu salat maghrib, mereka menunjuk salah seorang dari mereka untuk dijadikan sebagai imam , Dipertengahan sholat,  Imam membaca ayat “ Qul yaa ayyuhal kaafiruun….dengan membuang huruf nafi laa. karena kasus ini kemudian turun lah ayat: ‘‘ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan ( QS. 4:43) lalu Allah mengharamkan mabuk pada waktu-waktu shalat. 
            kemudian terjadilah sebuah sebuah kasus, ada seseorang yang minum khamar setelah shalat Isya’ lalu ketika masuk waktu subuh mabuknya sudah hlang, kemudian Itban Bin Malik membuat makanan dan menggundang rekan-rekannya( orang islam) diantara mereka terdapat Saad bin abi Waqas dll yang sudah menyiapkan panggang kepala unta. Merekapun makan dan minum Khamar hingga mabuk. Mereka mereasa bangga dan bersyair yang isinya bangga terhadap kaumnya dan mengejek kaum Anshar, mendengar itu, kemudian Anshar mengambil sepotong tulang  dan dipukulkan ke sa’ad sehingga terluka . kemudian sa’ad pergi menghadap Rasulullah dan melaporkan kejadian tersebut.  Maka turunlah ayat: sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. (QS. 5:90) " maka brhentilah kamu dari pekerjaan itu) mendengar ayat tersebut, Umar berkata: kami berhenti, kami brhenti.
2.   Pengharaman dengan proses seperti ini mempunyai hikmah yang sangat besar. Karena orang-orang Arab pada waktu itu telah terbiasa minum khamar sehingga minum khamar itu sudah merupakan bagian dari hidup mereka, maka kalau seandainya dilarang secara sepontan, akan dirasakan sangat berat bahkan mungkin mereka akan menolak larangan tersebut, sebagaiman dikatakan Aisyah RA: Permulaan yang diturunkan dari AL-quran adalah dimulai dari surat-surat pendek yang bersikan masalah surga dan neraka, sehigga setelah mereka insyaf terhadap islam barulah diturunkan ayat yang berisikan tentang halal dan haram, kalau seandainay permulaan ayat yang diturunkan itu tentang larangan minum khamar, tentu mereka akan bekata: kami tidak akan meninggalkan khamar untuk selama-lamanya. langkah tersebut merupakan langkah bijak yang diprogramkan islam untuk mengobati penyakit-penyakit sosial. Langkah ini ditempuh secara bertahap sehingga terbentuklah hukum islam.  
     penghaman yang dimulai dengan menyinggung bahayanya secara tak langsung seperti dalam ayat 210 surat 2, kemudian melangkah lagi dengan mengharamkan bagian dari adanya yaitu seperti dalam ayat 43 surat 4, sebagaiman dalam surat 5 ayat 90. Sungguh cermat dan bijaksana hukum Islam ini.
3.  Jika ditanya : bagaiman khamar bisa bermanfaat, padahal jelas-jelas membuang-buang harta dan merusak akal ?
jawabannya: bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan beberapa manfaat itu adalah manfaat materil yng dapat mereka peroleh dibalik permainan judi’’ mereka bertanya: kepadamu tentang khamar dan judi. Dan tidak diragukan lagi  bahwa manfaat judi adalah manfaat materil bagi yan memenangkanya, demikian juga khamar
Al-Allamah  al- Qurtubi berkata: adapun manfaat khamar ialah keuntungan dalam memperdagangkanya, karena mereka mengimpor dari Syiria dengan harga yang murah, lalu dijual di Hijaz degan harga yang tinggi, karena mereka belum pandai dalam tawar-menawar. 
4.   Bahwa sesuatu yang berharga  dan paling mahal bagi manusia adalah akalnya. Bila akalnya hilang, maka tak ubahnya ia seperti hewan. Oleh karena itu, Allah SWT mengharamkan khamar dan disebutlah khamar sebagai ummul khabaa’its, karena khamr sebab utama dari perbuatan jelek. Imam Nasa’i meriwayatkan dari Usman r.a, bahwa ia pernah  berkata: jauhilah khamar karena sesungguhnya khamar adalah  induk segala keburukan. Sesungguhnya dahulu pernah ada seorang ahli ibadah. Ia dicintai oleh seorang perempuan , lalu perempuan itu mengirim seseorang untuk menemui ahli ibadah tersebut. laki-laki tersebut meminta sang ahli ibadah untuk menjadi saksi.  Kemudian berangkatlah laki-laki tersebut bersama utusan tadi. Setelah masuk di  rumah perempuan itu, pintu pun ditutup rapat-rapat. Maka dilihatlah perempuan yang cantik rupawan, disampingnya ada seorang pelayan dan sebuah tempat berisikan khamar. Perempuan tersebut berkata: "demi Allah aku memanggilmu bukan untuk menjadi saksi, tetapi aku bermaksud  agar engkau mau meniduriku dan meminum khamr ini segelas saja, atau membunuh anak kecil ini. laki-laki tersebut berpikir tentang dosa yag akan ia perbuat dan ia memutuskan memilih dosa yang paling ringan menurut dia.  Laki-laki itu berkata :  berilah aku  segelas khamar , lalu diberinya ia segelas khamar. Kemudian ia berkata tambahlah, lalu ditambahkanya, begiitulah seterusnya sehingga ia pun menduri peempuan itu dan membunuh anak kecil tadi. Dari kasus ini, membuktikan bahawa khamar adalah induk kejahatan. Maka jauhilah minuman khamar, karena sesungguhnya tak akan bisa menyatu  antara iman dan kebiasaan minum khamar.
5.      Qais bin Ashim al- Minqari pernah mencela khamar sesudah ia mengharamkan untuk dirinya,ia berkata: Aku memandang khamar dengan baik, di dalamnya mengandung unsur-unsur yang dapat merusak sesorang yang sehat; demi allah, aku tak akan memberikan minuman kepada orng yang sehat, tidak akan aku mengobatiorang sakit dengannya, tidak akan memanfaatkan harganya buat hidupku dan selama-lamanya tak akan lagi aku memanggil teman untuk minum bersama, sebab khamar menjadi aib peminum-peminumnya dan melibatkan mereka sdalam urusan  yang bahayanya besar.
Al- Qurtubi berkata: sesungguhnya peminum-peminummenjadikan dirinyabahan tertawaan orang sehingga ada yang mempermainkan air kencingnya sambil berdoa: ya Allah, jadikan aku tergolong oran orang yang bersih, dan sebagian  lagi ada yang terlihat bersama aning yang menjilat-ilat mukanya , lalu ia berkata: sungguh Allh telah memuliakan engkau, wahai anjing,sebagaiman engkau memuliakan aku.

Ahkamus syariah

1.      Apakah ayat tersebut menunjukkan diharamkannya khamr??
Sebagian ulama’berpendapat, bahwa ayat ini’’ Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."( QS. 7: 33) Pendapat inilah yang dipilih  oleh Ab u Ya’la.
Dan jumhur berpendapat,bahwa ayat tersebut hanya mencela(keburukan khamr), khamar bukan mengharamkanya dengan alasan bahwa sebagian  sahabat nabi tetap meminumnya sesudah turun ayat tersebut. Ayat ini telahg di manshuh dalam surat al-maidah90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. (           QS. 5:90)
Ini pendapat sebagian mufassir.
Al- Qurtubi berkata: ayat ini mencela khamar. Tentang keharaman khamar, terdapat dalam ayat lain, yaitu sebuah ayat dalam surat al- Maidah:
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Inipendapat sebagian mufassir.

2.      Pengertian khamar
Ulama’ berbeda pendapat mengenai batasan khamr. Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr itu’’ minuman yang memabukkan yang dibuat dari perasan anggur saja. Adapun minuman lain yang memabukkan selain ituseperti minuman dari korma atau gandum, tidak disebut khamar tetapi dinaman nabidz. Ini pendapat ulama’  kuffah, an Nakha’I, atsTsauri dan ibnu abi laila.
Sedang menurut jumhur ( malik, syafi’I, ahmad), bahwa sesungguhnya khamar itu nama yang mencakup semua minuman ya memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur, kurma sya’ir atau linnya. Ini juga pendapt sebagian besar ahli hadist dan ulama’ hijaz.
Alasan ulama’ –ulama’ kuffah dan abu Hanifah
Alasan mereka bahwa nabidz bukan khamar dan yidak bisa disebut khamar  melainkan Terbuat  dari perasan anggur, adalah dari segi bahasa dan juga sunnah.
Adapun alasan dari sunnah yaitu apa yang diriwayatkan dari abu sa’id, ia berkata: Pernah dibawa menghadap nabi SAW., Lalu nabi brtanya: apakah engkau minum khamar? Ia menjawab: aku sudah tak pernah meminimnya sejak diharamkan Allah dan Rasulnya. Lalu nabi  bertanya lagi: kemudian apa yang engkau minum? Ia menjawab: campuran dua macam. Abu sa’id berkata: lalu Rasul mengharamkan campuran dua macam tersebut
Dari Sin, peminum tidak menyebut kahmar  bagi meminum dari dua  macam campuran di hadapan rasulullah, sedng nabi saw juga tidak mengingkarinya.

ALASAN JUMHUR

Jumhur fuqaha dan ulam’ hijaz berpendapat bahwa semua minuman yang memabukkan ity khamar brdasarkan: 
a.       Hadists Inu Umar yang berbunyi: setiap yang memabukkan adalah khamar dan yang etiap yang memabukkan  adalah haram.
b.       Hadist abu Hurairah: Khamar itu dari dua phon ini, dan ia mngisyaratkan kepada pohon anggur dan kurma.
c.        Hadist Annas ra, yang berbunyi: Aku mengharamkan khamar semenjak diharamkanya, dan tidaklah  anggur dibuat  khamar melainkan sedikit, dan kebanyakan khamr kami adalah dibuat dari buah kurma segar dan buah kurma kering.
d.       Hadist Ibnu Umar ra. Berbunyi:  Turunkah ayat tentang  diharamkannya khamar pada hari diturukan, sedanh kahamar ketka itu  terbuat dari lima bahan”: yaitu dari anggur, kurma , gandum, sya’ir. Dan jagung, dan khamar itu ialah apa yang bisa menutup akal.
E. Hadist Ummu Slamah : ‘’Rasulullah  melarang setia yang memabukkan dan meleahkan.
Mereka juga berelasan , bahwa setiap yang memabukkan juga  disebut Khamar secara lughawi yaitu bahwa khamar  adalah karena ia bereti menutupi akal, sedang nabidz uga berakibat menutup akal, maka ia pun disebut khamar. Jadi khamar adalah minuman yang memabukkan, dari bahan apaun asalanya, sebab yang memabukkan itu dapat menutup akal dan menghalang-halanginya sampainy acahaya akal kedalam anggota tubuh.
Fahrurrazi berkata: Pemecahan dari segi lughat ini adalah merupakan dasar yang kuat, bahwayang disebut khamar itu adalah yan g memabukkan, lebih-lebih lagi degan dikuatkan  dengan beberapa hadist. Dan ini  tidak bereti menetapkan tinjauan bahasa terhadap qiyas, sedang yang demkian  itu tidak boeh. Jadi in hanya menentukan sebutan dengan alan pemecahan secara bahasa.

TARJIH

Kami, setelah meneliti dalail  masing-masing pihak, bak ditampilkan disini maupun tidak, mak menurut kami, yang kuat adalah pendapat jumhur dan Ulama’ Hijaz, yaitu bahwa khamar haram, dan setiap yang ,emabukkan juga khamar sebagaiman kata Umar. An yang demikian itu sebab para sahabat, ketika mendengar diharamkanya khamar, meeka spontan paham bahwa nabidz adalah sejenisnya, sdang mereka adalah  orang yang pali mengerti bahasa arab serta apa yan g dimaksud Rasulullah. Nabu telah memengharamkan secar tegas, setiap yang memabukkan dan yang melemahkan; juga ada riwayat dari annas: pembrian minuman orang-orang yang  yang berda pada waktu itu tidak alin  melainkan ‘’fadikh” sedang ‘’fadikh’’ ada;h peresan kurma segar, padahal tatkala mereka mensengar pengharaman kahamar, meeka spontan meluoakan minuman mereka tersebut dan memecahkan guci-gucinya.
 AL-Lamah Al-ALusi Berkataa: bAgiku, bahwa yang benar ag tidak bileh lagi bealih dari padanya, yati bahwa minuman yang dibuat selain  dari anggur, dengan nama apapun, kalau memang mabukkan  adalah haram. Bik sedikit atau banyak. Dan poeminumnya harus dihad dan kalau menolak, jatuhlah talaknya, sedangkan najisnya adalah Mughaldhah,
3.      Jenis-jenis judi yang diharamkan
Ulama telah sepakat atas haramnya macam-macam permainanjudi karena Allah berfirman’’katakanlah, pada keduanyaitu terdapat perbuatan dosa yang besar’’, makasetiap permainan yang menjadikan suatu pihak bisa menang dan kalah  adalah termasuk judi  yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa saja seperti catur, dadu dan lainnya, yang di zaman kita ini disebut ‘’ya nashib’’( lotre atau nasib), baik yang bertujuan untuk tujuan kebaikan, seperti dana social atau yang semata-mata demi mencari keuntungan yang tidak baik dan bahwa sesungguhnya allah itu dzat yang bagus, ia tidak menerima selain hal yang bagus.
Pengarang al-Kasyaf berkata: Dapat digolongkan sebagai  maisir, segala macam permainan perjudian seperti judi , catur dsb. Nai SAW berkata: Awaslah kamu  terhadap dua permainan yang mencela, karena sesungguhnya keduanya termasuk judinya orang asing.
Dan Ali berkata: sesungguhnya dadu dan catur itu termasuk judi.
Dai Ibnu siriin berkata: setiap sesuatu yang mengandun  bahaya maka ia adalah judi.
Al-Alusi juga berkata: Tegolong maisir, egala macam permainan judi  seperti dadu, catur dan lain-lain, sehingga meeka menggolongkan permainan anak-anak permainan buah pala dsb.
Adapun permainan dadu, Nbi prnah berkata: Barang siapa bermain dadu maka benar-beanar telah durhaka kepada Allah dan Rasul.
Dan Imam Syafi’I membolehkan permainan catur dengan syarat-syarat sebagaimana disebutka Fahrurrazi, yaitu Imiam Syafa’I berkata: apbila ada permanian catur tanpa pertaruhan, tanpa omongan yang melamaui batas, dan tidak sampai melalaikan shlaat, mak tidak haram dan tidak temasuk maisir. Karena judi ditandai  adanya pembayaran  uang atau pengambilan  uang, sedang hakekat permainan catur tidak demikian, maka ia tidak termasuk judi.
Kemudian tentang balap kda, hewan-hewan lainya dan panahan, mak diberi keringanan dengan syarat yang bisa dibaca dalam kitab-kitab fiqih, dan bkan tempatnya dibicaraka secar terperinci.


Hikmah at tasyri’
Allah mengaharamkan khamar dan judi karena keduanya mengandung bahaya yang besar dan kerusakan yang banyak, baik terhadap jiwa, badan , harta atau akal.Diantara bahaya khamar, yaitu menghilangkan  kesadaran, sehingga seseorang bisa menjadi seperti orang gila, menggaggu kesehatan, merusaka alat pencernaan, menimbulkan bengkak pada tenggorokan, melukai usu besar, radang hati dan menggganggu predaran hati, bahkan kadang-kadang menyetop sama sekali sehigga mengakibatkannya kematian secara mendadak. Ilmu kedokteran modern menemukan bahaya besar yang adapada khamar terhadap tubuh dan akal.
Adapun bahaya judi, tidaklah lebih kecil dari pada bahaya khamar. Ia dapat menimbulkan perm usuhan dan kemarahan di antara partnaer sepermanian, menghalangi dzikrullah dan shalat, merusak masyarakat dengan membiasakan hidup mengganggur dan malas, menunggu hasil yang besar tanpa jerih payah dan sungguh-sungguh merusak keluarga. Betapa banyak rumah-rumah tangga  menjadi porak poranda yang dahulunya hidup dalam  kesenagan dan kebahagiaan yang disebabkan oleh permainan judi. Sehingga kadag-kadang berakibat san gat menyedihkan sekali, pelakunya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri atau rela hidup dalam kemiskinan dan kehinaan.
Dari hari ke hari semakin jelas, bagaiman besarnya bahaya khamar dan judi yang selama ini belum diketahui masyarakat. Dengan demikian menjadi jelas apa yang difirman kan Allah:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)
 (QS. al- Maidah ayat 91)
Tulisan ini saya alih bahasakan dari kitab Rowa'iul Bayan, ketika masih kelas satu mustawa di PP. Almuhsin, Yogyakarta. semoga bermanfaat



2 komentar: