HARAMNYA KHAMAR DAN JUDI DALAM KITAB ROWA'IUL BAYAN
by: Khoirun Nisa
ACUAN DALIL
*
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù
ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB
$yJÎgÏèøÿ¯R
3 tRqè=t«ó¡our
#s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9
ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur
3 y7tRqè=t«ó¡our
Ç`tã 4yJ»tGuø9$# ( ö@è% Óyxô¹Î) öNçl°;
×öyz ( bÎ)ur öNèdqäÜÏ9$séB öNä3çRºuq÷zÎ*sù
4 ª!$#ur
ãNn=÷èt
yÅ¡øÿßJø9$# z`ÏB ËxÎ=óÁßJø9$#
4 öqs9ur
uä!$x© ª!$# öNä3tFuZôãV{
4 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇËËÉÈ
219. Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
220. Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan
Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan.
dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan
kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[136] Segala minuman yang memabukkan
Sababun Nuzul
a.
Imam Ahmad, Abu dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Umar bin
Khattab, bahwa ia pernah bedoa: ya Allah, terangkanlah kepada kami, tentang
hukum khamr dengan keterangan yang jelas, karena ia telah membinasakan harta
dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat” mereka bertanya kepadamu tentang Khamar
dan judi” , lalu Umar dipanggil dan dibacakan lagi ayat tersebut, ia
berdoa lagi: Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan
yang jelas. Maka turunlah ayat dalam surat an Nisa’: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu Shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk’’. ( QS. 4;43),
ketika shalat hendak dilaksanakan, juru panggil Rasulullah berkata:
orang-orang yang mabuk janganlah mengerjakan shalat, lalu umar dipanggil,
kemudian dibacakan ayat dari surat an nisa’ tadi, kemudian berdoa lagi: ya
Allah, terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang jelas,
kemudian turunlah ayat dalam al-Maidah, lau umar dipanggil dan dibacakan ayat:
maukah kalian berhenti?’’.( QS. 5: 91), Umar berkata: kami berhenti, kami berhenti.
b.
Dari Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: ‘’
dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih
bermanfaat’’. ( QS. 6: 152) Dan ayat:’’ Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke
dalam api yang menyala-nyala.( QS. 4:10), maka orang-orang yang memlihara anak
yatim itu memisahkan makanannya sendiri dari makanan anak yatim asuhanya,
demikian juga minumannya juga dipisahkan dari minuman anak yatim, sehingga
persediaan makanan berlebih dan busuk, kondisis yang sedemikian itu sangat menyulitkan
mereka, sehingga mereka mengadukannya kepada nabi. Kemudian turunlah ayat: ‘’ dan
mereka bertenya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah, bahwa mengurusi urusan mereka secara patut adalah baik dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka
mereka adalah saudaramu”’. Setelah mendengar ayat ini, mereka kemudian mencampur makanan mereka dengan makanan
anak yatim asuhannya.
TAFSIRNYA
1. Allah menurunkan empat ayat tentang khamar, yang pertama, turun di Makkah.
Yaitu firman Allah. ‘’Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang
memabukkan dan rizki yang baik’’( QS. 16:67),pada masa awal Islam, kaum muslimin banyak yang meminum khamar karena pada saat itu, bagi mereka khamar adalah sesuatau yang halal.
Kemudian
turunlah ayat di Madinah ayat: ‘‘mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, keduanya itu terdapat
dosa besar dan sedikit manfaat bagi manusia( QS. 2:219), mendengar ayat ini, respon kaum muslim ada yang meninggalkan khamar dengan berpedoman pada ayat: ‘‘ katakanlah, pada keduanya itu terdapat
dosa besar". Berbeda halnya dengan kelompok yang lain, mereka tetap meminumnya karena ayat ‘‘ dan beberapa manfaat
bagi manusia’’.
Ada sebuah kasus, Abdurrahman bin Auf membuat makanan dan mengundang
teman-temannya dari kalangan shahabat nabi, dan dihidangkan pula minuman
khamar, ketika tiba waktu salat maghrib, mereka menunjuk salah seorang dari
mereka untuk dijadikan sebagai imam , Dipertengahan sholat, Imam membaca ayat “ Qul yaa ayyuhal
kaafiruun….dengan membuang huruf nafi laa. karena kasus ini kemudian turun lah ayat: ‘‘ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan ( QS. 4:43) lalu Allah mengharamkan
mabuk pada waktu-waktu shalat.
kemudian terjadilah sebuah sebuah kasus, ada seseorang yang minum khamar setelah shalat Isya’ lalu ketika masuk waktu subuh mabuknya sudah hlang, kemudian Itban
Bin Malik membuat makanan dan menggundang rekan-rekannya( orang islam) diantara mereka terdapat Saad bin abi Waqas dll yang sudah menyiapkan panggang kepala unta. Merekapun makan dan minum Khamar hingga mabuk. Mereka mereasa
bangga dan bersyair yang isinya bangga terhadap kaumnya dan mengejek kaum Anshar, mendengar itu, kemudian Anshar mengambil sepotong tulang dan dipukulkan ke sa’ad sehingga
terluka . kemudian sa’ad pergi menghadap Rasulullah dan melaporkan kejadian tersebut. Maka turunlah ayat: sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan setan. (QS. 5:90) " maka brhentilah kamu dari
pekerjaan itu) mendengar ayat tersebut, Umar berkata: kami berhenti, kami brhenti.
2. Pengharaman dengan proses seperti ini mempunyai hikmah yang sangat
besar. Karena orang-orang Arab pada
waktu itu telah terbiasa minum khamar sehingga minum khamar itu sudah merupakan
bagian dari hidup mereka, maka kalau seandainya dilarang secara sepontan, akan
dirasakan sangat berat bahkan mungkin mereka akan menolak larangan tersebut, sebagaiman
dikatakan Aisyah RA: Permulaan yang diturunkan dari AL-quran adalah dimulai dari surat-surat pendek
yang bersikan masalah surga dan neraka, sehigga setelah mereka insyaf terhadap
islam barulah diturunkan ayat yang berisikan tentang halal dan haram, kalau
seandainay permulaan ayat yang diturunkan itu tentang larangan minum khamar,
tentu mereka akan bekata: kami tidak akan meninggalkan khamar untuk
selama-lamanya. langkah tersebut merupakan langkah bijak yang diprogramkan islam untuk mengobati penyakit-penyakit sosial. Langkah ini ditempuh secara bertahap sehingga terbentuklah hukum islam.
penghaman yang dimulai dengan menyinggung bahayanya secara tak
langsung seperti dalam ayat 210 surat 2, kemudian melangkah lagi dengan mengharamkan
bagian dari adanya yaitu seperti dalam ayat 43 surat 4, sebagaiman dalam surat
5 ayat 90. Sungguh cermat dan bijaksana hukum Islam ini.
3. Jika ditanya : bagaiman khamar bisa bermanfaat, padahal jelas-jelas
membuang-buang harta dan merusak akal ?
jawabannya: bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan beberapa manfaat itu adalah
manfaat materil yng dapat mereka peroleh dibalik permainan judi’’ mereka
bertanya: kepadamu tentang khamar dan judi. Dan tidak diragukan lagi bahwa manfaat judi adalah manfaat materil bagi
yan memenangkanya, demikian juga khamar
Al-Allamah al- Qurtubi berkata: adapun manfaat khamar
ialah keuntungan dalam memperdagangkanya, karena mereka mengimpor dari Syiria
dengan harga yang murah, lalu dijual di Hijaz degan harga yang tinggi, karena mereka belum pandai dalam tawar-menawar.
4. Bahwa sesuatu yang berharga
dan paling mahal bagi manusia adalah akalnya. Bila akalnya hilang, maka
tak ubahnya ia seperti hewan. Oleh karena itu, Allah SWT mengharamkan khamar
dan disebutlah khamar sebagai ummul khabaa’its, karena khamr sebab utama dari perbuatan jelek.
Imam Nasa’i meriwayatkan dari Usman r.a, bahwa ia pernah berkata: jauhilah khamar karena sesungguhnya
khamar adalah induk segala keburukan.
Sesungguhnya dahulu pernah ada seorang ahli ibadah. Ia dicintai oleh seorang perempuan , lalu perempuan itu mengirim seseorang untuk menemui ahli ibadah tersebut. laki-laki tersebut meminta sang ahli ibadah untuk menjadi saksi. Kemudian berangkatlah laki-laki
tersebut bersama utusan tadi. Setelah masuk di rumah perempuan itu, pintu pun
ditutup rapat-rapat. Maka dilihatlah perempuan yang cantik rupawan, disampingnya ada seorang pelayan dan sebuah tempat berisikan khamar. Perempuan tersebut berkata: "demi Allah aku
memanggilmu bukan untuk menjadi saksi, tetapi aku bermaksud agar engkau mau meniduriku dan meminum khamr
ini segelas saja, atau membunuh anak kecil ini. laki-laki tersebut berpikir tentang dosa yag akan ia perbuat dan ia memutuskan memilih dosa yang paling ringan menurut dia. Laki-laki itu berkata : berilah aku
segelas khamar , lalu diberinya ia segelas khamar. Kemudian ia berkata tambahlah, lalu ditambahkanya, begiitulah seterusnya sehingga ia pun menduri peempuan
itu dan membunuh anak kecil tadi. Dari kasus ini, membuktikan bahawa khamar adalah induk kejahatan. Maka jauhilah minuman khamar, karena sesungguhnya
tak akan bisa menyatu antara iman dan
kebiasaan minum khamar.
5.
Qais bin Ashim al- Minqari pernah mencela khamar
sesudah ia mengharamkan untuk dirinya,ia berkata: Aku memandang khamar dengan baik, di dalamnya mengandung unsur-unsur yang dapat merusak sesorang yang sehat;
demi allah, aku tak akan memberikan minuman kepada orng yang sehat, tidak akan
aku mengobatiorang sakit dengannya, tidak akan memanfaatkan harganya buat
hidupku dan selama-lamanya tak akan lagi aku memanggil teman untuk minum
bersama, sebab khamar menjadi aib peminum-peminumnya dan melibatkan mereka
sdalam urusan yang bahayanya besar.
Al- Qurtubi
berkata: sesungguhnya peminum-peminummenjadikan dirinyabahan tertawaan orang
sehingga ada yang mempermainkan air kencingnya sambil berdoa: ya Allah, jadikan
aku tergolong oran orang yang bersih, dan sebagian lagi ada yang terlihat bersama aning yang
menjilat-ilat mukanya , lalu ia berkata: sungguh Allh telah memuliakan engkau,
wahai anjing,sebagaiman engkau memuliakan aku.
Ahkamus syariah
1.
Apakah ayat tersebut menunjukkan diharamkannya khamr??
Sebagian
ulama’berpendapat, bahwa ayat ini’’ Katakanlah: "Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui."( QS. 7: 33) Pendapat inilah yang dipilih oleh Ab u Ya’la.
Dan jumhur
berpendapat,bahwa ayat tersebut hanya mencela(keburukan khamr), khamar bukan
mengharamkanya dengan alasan bahwa sebagian
sahabat nabi tetap meminumnya sesudah turun ayat tersebut. Ayat ini
telahg di manshuh dalam surat al-maidah90. Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. ( QS. 5:90)
Ini pendapat
sebagian mufassir.
Al- Qurtubi
berkata: ayat ini mencela khamar. Tentang keharaman khamar, terdapat dalam ayat
lain, yaitu sebuah ayat dalam surat al- Maidah:
90. Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Inipendapat sebagian mufassir.
2.
Pengertian khamar
Ulama’ berbeda
pendapat mengenai batasan khamr. Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr itu’’
minuman yang memabukkan yang dibuat dari perasan anggur saja. Adapun minuman
lain yang memabukkan selain ituseperti minuman dari korma atau gandum, tidak
disebut khamar tetapi dinaman nabidz. Ini pendapat ulama’ kuffah, an Nakha’I, atsTsauri dan ibnu abi
laila.
Sedang menurut
jumhur ( malik, syafi’I, ahmad), bahwa sesungguhnya khamar itu nama yang
mencakup semua minuman ya memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur,
kurma sya’ir atau linnya. Ini juga pendapt sebagian besar ahli hadist dan ulama’
hijaz.
Alasan ulama’
–ulama’ kuffah dan abu Hanifah
Alasan mereka bahwa nabidz bukan khamar dan yidak bisa disebut
khamar melainkan Terbuat dari perasan anggur, adalah dari segi bahasa
dan juga sunnah.
Adapun alasan
dari sunnah yaitu apa yang diriwayatkan dari abu sa’id, ia berkata: Pernah
dibawa menghadap nabi SAW., Lalu nabi brtanya: apakah engkau minum khamar? Ia
menjawab: aku sudah tak pernah meminimnya sejak diharamkan Allah dan Rasulnya.
Lalu nabi bertanya lagi: kemudian apa
yang engkau minum? Ia menjawab: campuran dua macam. Abu sa’id berkata: lalu
Rasul mengharamkan campuran dua macam tersebut
Dari Sin,
peminum tidak menyebut kahmar bagi
meminum dari dua macam campuran di
hadapan rasulullah, sedng nabi saw juga tidak mengingkarinya.
ALASAN JUMHUR
Jumhur fuqaha
dan ulam’ hijaz berpendapat bahwa semua minuman yang memabukkan ity khamar
brdasarkan:
a.
Hadists Inu Umar yang berbunyi: setiap yang memabukkan adalah
khamar dan yang etiap yang memabukkan
adalah haram.
b.
Hadist abu Hurairah: Khamar itu dari dua phon ini, dan ia
mngisyaratkan kepada pohon anggur dan kurma.
c.
Hadist Annas ra, yang berbunyi: Aku mengharamkan khamar semenjak
diharamkanya, dan tidaklah anggur
dibuat khamar melainkan sedikit, dan
kebanyakan khamr kami adalah dibuat dari buah kurma segar dan buah kurma
kering.
d.
Hadist Ibnu Umar ra. Berbunyi:
Turunkah ayat tentang diharamkannya
khamar pada hari diturukan, sedanh kahamar ketka itu terbuat dari lima bahan”: yaitu dari anggur,
kurma , gandum, sya’ir. Dan jagung, dan khamar itu ialah apa yang bisa
menutup akal.
E. Hadist Ummu
Slamah : ‘’Rasulullah melarang setia
yang memabukkan dan meleahkan.
Mereka juga
berelasan , bahwa setiap yang memabukkan juga
disebut Khamar secara lughawi yaitu bahwa khamar adalah karena ia bereti menutupi akal, sedang
nabidz uga berakibat menutup akal, maka ia pun disebut khamar. Jadi khamar
adalah minuman yang memabukkan, dari bahan apaun asalanya, sebab yang
memabukkan itu dapat menutup akal dan menghalang-halanginya sampainy acahaya
akal kedalam anggota tubuh.
Fahrurrazi
berkata: Pemecahan dari segi lughat ini adalah merupakan dasar yang kuat,
bahwayang disebut khamar itu adalah yan g memabukkan, lebih-lebih lagi degan
dikuatkan dengan beberapa hadist. Dan
ini tidak bereti menetapkan tinjauan
bahasa terhadap qiyas, sedang yang demkian
itu tidak boeh. Jadi in hanya menentukan sebutan dengan alan pemecahan
secara bahasa.
TARJIH
Kami, setelah
meneliti dalail masing-masing pihak, bak
ditampilkan disini maupun tidak, mak menurut kami, yang kuat adalah pendapat
jumhur dan Ulama’ Hijaz, yaitu bahwa khamar haram, dan setiap yang ,emabukkan
juga khamar sebagaiman kata Umar. An yang demikian itu sebab para sahabat,
ketika mendengar diharamkanya khamar, meeka spontan paham bahwa nabidz adalah
sejenisnya, sdang mereka adalah orang
yang pali mengerti bahasa arab serta apa yan g dimaksud Rasulullah. Nabu
telah memengharamkan secar tegas, setiap yang memabukkan dan yang melemahkan;
juga ada riwayat dari annas: pembrian minuman orang-orang yang yang berda pada waktu itu tidak alin melainkan ‘’fadikh” sedang ‘’fadikh’’ ada;h
peresan kurma segar, padahal tatkala mereka mensengar pengharaman kahamar,
meeka spontan meluoakan minuman mereka tersebut dan memecahkan guci-gucinya.
AL-Lamah Al-ALusi Berkataa: bAgiku, bahwa yang
benar ag tidak bileh lagi bealih dari padanya, yati bahwa minuman yang dibuat
selain dari anggur, dengan nama apapun,
kalau memang mabukkan adalah haram. Bik
sedikit atau banyak. Dan poeminumnya harus dihad dan kalau menolak, jatuhlah
talaknya, sedangkan najisnya adalah Mughaldhah,
3.
Jenis-jenis judi yang diharamkan
Ulama telah
sepakat atas haramnya macam-macam permainanjudi karena Allah
berfirman’’katakanlah, pada keduanyaitu terdapat perbuatan dosa yang besar’’,
makasetiap permainan yang menjadikan suatu pihak bisa menang dan kalah adalah termasuk judi yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa
saja seperti catur, dadu dan lainnya, yang di zaman kita ini disebut ‘’ya
nashib’’( lotre atau nasib), baik yang bertujuan untuk tujuan kebaikan, seperti
dana social atau yang semata-mata demi mencari keuntungan yang tidak baik dan
bahwa sesungguhnya allah itu dzat yang bagus, ia tidak menerima selain hal yang
bagus.
Pengarang
al-Kasyaf berkata: Dapat digolongkan sebagai
maisir, segala macam permainan perjudian seperti judi , catur dsb. Nai
SAW berkata: Awaslah kamu terhadap dua
permainan yang mencela, karena sesungguhnya keduanya termasuk judinya orang
asing.
Dan Ali
berkata: sesungguhnya dadu dan catur itu termasuk judi.
Dai Ibnu siriin
berkata: setiap sesuatu yang mengandun
bahaya maka ia adalah judi.
Al-Alusi juga
berkata: Tegolong maisir, egala macam permainan judi seperti dadu, catur dan lain-lain, sehingga
meeka menggolongkan permainan anak-anak permainan buah pala dsb.
Adapun
permainan dadu, Nbi prnah berkata: Barang siapa bermain dadu maka benar-beanar
telah durhaka kepada Allah dan Rasul.
Dan Imam
Syafi’I membolehkan permainan catur dengan syarat-syarat sebagaimana disebutka
Fahrurrazi, yaitu Imiam Syafa’I berkata: apbila ada permanian catur tanpa
pertaruhan, tanpa omongan yang melamaui batas, dan tidak sampai melalaikan
shlaat, mak tidak haram dan tidak temasuk maisir. Karena judi ditandai adanya pembayaran uang atau pengambilan uang, sedang hakekat permainan catur tidak
demikian, maka ia tidak termasuk judi.
Kemudian
tentang balap kda, hewan-hewan lainya dan panahan, mak diberi keringanan dengan
syarat yang bisa dibaca dalam kitab-kitab fiqih, dan bkan tempatnya dibicaraka
secar terperinci.
Hikmah at
tasyri’
Allah
mengaharamkan khamar dan judi karena keduanya mengandung bahaya yang besar dan
kerusakan yang banyak, baik terhadap jiwa, badan , harta atau akal.Diantara
bahaya khamar, yaitu menghilangkan
kesadaran, sehingga seseorang bisa menjadi seperti orang gila, menggaggu
kesehatan, merusaka alat pencernaan, menimbulkan bengkak pada tenggorokan,
melukai usu besar, radang hati dan menggganggu predaran hati, bahkan
kadang-kadang menyetop sama sekali sehigga mengakibatkannya kematian secara
mendadak. Ilmu kedokteran modern menemukan bahaya besar yang adapada khamar
terhadap tubuh dan akal.
Adapun bahaya
judi, tidaklah lebih kecil dari pada bahaya khamar. Ia dapat menimbulkan perm
usuhan dan kemarahan di antara partnaer sepermanian, menghalangi dzikrullah dan
shalat, merusak masyarakat dengan membiasakan hidup mengganggur dan malas,
menunggu hasil yang besar tanpa jerih payah dan sungguh-sungguh merusak
keluarga. Betapa banyak rumah-rumah tangga
menjadi porak poranda yang dahulunya hidup dalam kesenagan dan kebahagiaan yang disebabkan
oleh permainan judi. Sehingga kadag-kadang berakibat san gat menyedihkan
sekali, pelakunya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri atau rela hidup dalam
kemiskinan dan kehinaan.
Dari hari ke
hari semakin jelas, bagaiman besarnya bahaya khamar dan judi yang selama ini
belum diketahui masyarakat. Dengan demikian menjadi jelas apa yang difirman kan
Allah:
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)
(QS. al- Maidah ayat 91)
Tulisan ini saya alih bahasakan dari kitab Rowa'iul Bayan, ketika masih kelas satu mustawa di PP. Almuhsin, Yogyakarta. semoga bermanfaat
lengkap satu makalah :D
BalasHapushehehe, seingatku ini bukan makalah. CUma tugas terjemah dari pak Siroj
BalasHapus